JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU memiliki cara untuk mengatasi penggunaan KTP elektronik / e-KTP palsu dalam pemungutan suara pilkada serentak 2017. "Standar saja arahannya, dan itu bisa membendung," kata Hadar di gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/2/2017). Hadar menuturkan, masyarakat yang disyaratkan membawa e-KTP merupakan pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka baru memiliki hak suara pada satu jam sebelum pemungutan suara berakhir, yakni pada pukul 12.00-13.00.
Ini cara KPU cegah pencoblosan dengan e-KTP palsu
JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU memiliki cara untuk mengatasi penggunaan KTP elektronik / e-KTP palsu dalam pemungutan suara pilkada serentak 2017. "Standar saja arahannya, dan itu bisa membendung," kata Hadar di gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/2/2017). Hadar menuturkan, masyarakat yang disyaratkan membawa e-KTP merupakan pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka baru memiliki hak suara pada satu jam sebelum pemungutan suara berakhir, yakni pada pukul 12.00-13.00.