KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Catat cara lapor penipuan online lewat Website hingga Kantor polisi. Masyarakat yang menemukan kecurigaan penipuan tidak perlu repot melaporkan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika Anda mencurigai adanya penipuan online, tidak perlu repot-repot melaporkannya langsung ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, proses pelaporan bisa dilakukan dengan mudah melalui bank terkait atau langsung melalui beberapa situs web yang disediakan. Penipuan online adalah tindakan kriminal yang dilakukan melalui internet dengan tujuan menipu atau memanipulasi orang lain untuk memperoleh keuntungan secara ilegal. Modus penipuan ini dapat terjadi di berbagai platform digital seperti email, situs web, atau aplikasi.
Pengumpulan Bukti
1. Bukti Transaksi Salinan atau tangkapan layar dari transaksi transfer bank yang mencantumkan detail penerima, jumlah uang, dan waktu transfer. Screenshot atau salinan dari riwayat transaksi di aplikasi e-wallet yang menunjukkan transaksi penipuan. 2. Bukti Komunikasi Salinan atau screenshot dari percakapan email yang terkait dengan penipuan, termasuk email konfirmasi atau pengiriman barang. Screenshot dari percakapan SMS atau chat di aplikasi pesan (seperti WhatsApp, LINE) dengan pelaku penipuan yang berisi detail transaksi atau janji yang dibuat. Jika memungkinkan, rekaman panggilan telepon dengan pelaku yang bisa menjadi bukti percakapan dan kesepakatan. 3. Bukti Akun dan Profil Nah, Anda dapat screenshot dari profil penjual atau pelaku di platform jual-beli online atau media sosial yang menunjukkan detail akun dan informasi kontak. Screenshot dari halaman produk atau iklan yang menunjukkan deskripsi produk, harga, dan kondisi penjualan. Informasi tentang ID atau nama pengguna pelaku di platform yang digunakan untuk transaksi. 4. Bukti Pengiriman Barang Salinan atau foto resi pengiriman yang menunjukkan detail pengiriman barang, seperti nomor resi, tanggal pengiriman, dan alamat penerima. Screenshot atau foto dari status penerimaan barang yang menunjukkan barang sudah diterima atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan. 5. Bukti dari Platform Jual-Beli Online Anda dapat screenshot dari riwayat pesanan di platform e-commerce (seperti Tokopedia, Shopee) yang menunjukkan status pesanan, detail produk, dan informasi penjual. Bukti laporan dispute atau klaim yang diajukan di platform jual-beli online terkait transaksi yang bermasalah.Cara lapor penipuan transaksi online
Berikut ini panduan untuk melaporkan penipuan dari transaksi online yang bisa menjadi referensi.1. Lapor penipuan online ke CekRekening
Masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan penipuan online saat memiliki nomor rekening pelaku.- Buka laman https://cekrekening.id/home pada browser.
- Pilih menu Laporkan Sekarang di laman utama CekRekening.id.
- Isi data rekening.
- Masukkan biodata terlapor.
- Masukkan data diri pelapor.
- Isi kronologi kejadian.
- Unggah bukti-buktinya
- Klik centang di kolom verifikasi.
- Klik Submit.
- Tunggu notifikasi laporan berhasil.
2. Lapor penipuan online ke Bank bersangkutan
Apabila mengalami penipuan melalui transaksi perbankan, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke CS Bank.- Kumpulkan barang bukti seperti tangkapan layar hingga bukti transaksi.
- Hubungi CS secara online atau datang ke cabang terdekat.
- Ungkap laporan penipuan online.
- Pastikan membawa barang bukti dan informasi rekening penipu.
3. Lapor penipuan online ke website Lapor
Berikutnya, ada cara lapor penipuan online berikut apabila mengalami tindak penipuan dengan atas nama instansi pemerintah tertentu.- Buka laman https://www.lapor.go.id/ pada browser.
- Pilih kategori Pengaduan.
- Masukkan judul pelaporan.
- Masukkan nama akun penipu, kerugian, dan keterangan lain.
- Masukkan tanggal kejadian.
- Pilih lokasi kejadian.
- Pilih instansi yang berkaitan dengan laporan.
- Masukkan kategori Tindak Pidana.
- Unggah lampiran dalam ukuran maksimum 2 MB.
- Masukkan kategori pengadu.
- Klik Lapor!
- Masukkan identitas diri.
- Baca syarat dan ketentuan layanan.
- Tunggu notifikasi laporan selesai.