KONTAN.CO.ID - Jakarta. Investor ritel menyambut positif kebijakan pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) dividen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri. Investor senior, Lo Kheng Hong akan memanfaatkan secara optimal insentif pembebasan pajak PPh dividen tersebut. Seperti diketahui, ada fasilitas pembebasan PPh dividen bagi WP OP dalam negeri. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak PPh. Pertama, pembebasan PPh dividen hanya berlaku jika dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia dalam bentuk investasi tertentu seperti yang tertera dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021. Setidaknya ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur seperti penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.
Ini cara Lo Kheng Hong memanfaatkan insentif pembebasan PPh dividen
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Investor ritel menyambut positif kebijakan pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) dividen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri. Investor senior, Lo Kheng Hong akan memanfaatkan secara optimal insentif pembebasan pajak PPh dividen tersebut. Seperti diketahui, ada fasilitas pembebasan PPh dividen bagi WP OP dalam negeri. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak PPh. Pertama, pembebasan PPh dividen hanya berlaku jika dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia dalam bentuk investasi tertentu seperti yang tertera dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021. Setidaknya ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur seperti penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.