Ini cara Maybank hadir di bisnis manager investasi



JAKARTA. Ada satu nama perusahaan manajemen investasi baru muncul hari ini, (7/11), yaitu PT Maybank GMT Asset Management. Lantas, bagaimana sejarah singkat munculnya manajer investasi ini?

Berdasarkan prospektus ringkas perusahaan, Maybank GMT Asset Management merupakan gabungan dua perusahaan terpisah, yaitu PT GMT Aset Manajemen dan Maybank Asset Management Sdn, Bhd (MAM).

GMT Aset Manajemen berdiri tahun 2002. Perusahaan ini langsung menyasar nasabah institusi dan ritel melalui produk reksadana dan discretionary funds . Masa-masa awal, GMT Aset Manajemen beroperasi dengan nilai asset under management (AUM) senilai Rp 39 miliar.


Butuh sekitar sebelas tahun, tepatnya hingga September 2013, GMT Aset Manajemen bisa memiliki AUM sampai Rp 779 miliar. Nah, saat inilah konglomerasi jasa keuangan asal Malaysia, Maybank Group meliriknya.

Melalui anak usahanya, Maybank Asset Management (MAM), raksasa bisnis keuangan Asia itu mengakuisisi GMT Aset Manajemen pada Agustus lalu, tepatnya 26 Agustus 2013. Saat itu, MAM mengakuisisi 31.680 saham GMT.

Jumlah itu setara dengan 99% modal disetor GMT, atau senilai Rp 31,68 miliar. Sementara sisanya, 1% modal disetor, atau senilai Rp 320 juta masih dipegang PT GMT Kapital Asia.

Tapi, bisa dipastikan, ending dari akuisisi itu hanya sekadar perubahan nama tanpa merombak jeroan GMT. Hal ini bisa dilihat dari izin Maybank GMT Asset Management yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dulu Bapepam-LK) dengan nomor KEP-07/PM/MI/2002.

Itu merupakan izin yang sama dengan izin yang diperoleh GMT dari Bapepam - LK saat perusahaan ini pertama kali berdiri pada 21 Juni 2002 silam.

Selain soal perizinan, Maybank GMT Asset Management juga masih mempertahankan jajaran direksinya yang lama, saat masih bernama GMT Asset Management. Marto Sutiono menjabat sebagai Direktur Utama Maybank GMT Asset Management, dan Rony A. Walliry menjabat sebagai Direktur Maybank GMT Asset Management.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri