MOMSMONEY.ID - Moms yang ingin membuat NPWP, ini cara membuat NPWP online ya. Langkahnya mudah, lo. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah persyaratan yang Anda perlukan untuk mengurus administrasi perpajakan. Jadi, jika Anda sudah berpenghasilan sebagai karyawan atau memiliki usaha ada baiknya untuk membuat NPWP.
- Buka situs resmi ereg.pajak.go.id/daftar
- Masukan alamat email Anda
- Ketik ulang kode Captcha dan klik Daftar
- Periksa email Anda dan lakukan verifikasi untuk melakukan langkah pendaftaran
- Login kembali ke situs e-Reg Pajak menggunakan email dan password terdaftar
- Isi formulir online Anda dan ketik kode Captcha kemudan klik Daftar
- Tunggu hingga notifikasi pendaftaran akun muncul di handphone
- Kemudian buka email Anda dan klik link yang ada untuk aktivasi akun
- Silakan login ke ereg.pajak.co.id dengan email dan password yang sudah Anda daftarkan
- Isi kembali data yang dibutuhkan
- Lengkapi dokumen persyaratan dan unggah
- Centang seluruh pernyataan yang ada. Dalam hal ini Anda bisa memilih akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atau belum. Jika belum maka status NPWP non-efektif.
- Kemudian akan muncul pemberitahuan tarif umum PP23. Untuk Anda yang memiliki usaha dengan penghasilan kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun centang dikenai pajak 0,5% atau sesuai PPh 17 kemudian tekan tombol lanjut.
- Kemudian klik Minta Token
- Buka email untuk mendapatkan nomor token Anda dan salin
- Masukan nomor token pada kolom di dashboard e-Reg Pajak dan klik Kirim
- Apabila berhasil maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat wajib pajak