KONTAN.CO.ID - Simak cara membuat SKTM untuk berbagai keperluan. Program untuk masyarakat kurang mampu kini beragam dan perlu dilakukan verifikasi untuk melihat kriteria ekonominya. Salah satu surat penting untuk menunjukkan seseorang merupakan masyarakat kurang mampu adalah SKTM. SKTM adalah singkatan dari Surat Keterangan Tidak Mampu, yaitu surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa/kelurahan yang menyatakan bahwa seseorang atau keluarga tersebut berada dalam kondisi ekonomi tidak mampu.
Fungsi SKTM
SKTM digunakan sebagai bukti administratif bahwa seseorang tergolong masyarakat tidak mampu, yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti:- Pendaftaran sekolah (bebas biaya atau jalur afirmasi).
- Pendaftaran bantuan sosial (PKH, BPNT, PIP, KIS, dan lainnya).
- Pengajuan keringanan biaya rumah sakit (khusus bagi yang belum memiliki JKN/BPJS).
- Pengajuan bantuan program pemerintah lainnya.
Syarat Pengajuan SKTM
Untuk membuat SKTM, biasanya dibutuhkan dokumen berikut:- Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi Kartu Tanda Siswa (jika untuk keperluan sekolah).
- Surat pernyataan tidak mampu (jika diminta).
- Kartu Indonesia Pintar (jika relevan).
- Mengisi formulir pengajuan SKTM di kantor desa/kelurahan.
Tempat dan Proses Pengajuan
- Datang ke kantor RT/RW untuk meminta surat pengantar.
- Bawa semua syarat ke kantor kelurahan/desa.
- Petugas akan memverifikasi kondisi sosial-ekonomi pemohon.
- Jika disetujui, SKTM akan dicetak dan ditandatangani lurah/kepala desa.