KONTAN.CO.ID - DJKI Kemenkumham menyediakan pelayanan pendaftaran merek secara mudah. Tidak perlu kemana-mana, pendaftaran merek dapat dilakukan secara online. Apalagi kini menghadapi situasi pandemi virus corona, membuat Anda harus berjaga jarak dengan orang lain. Jangan menunda untuk mendaftarkan merek dagang Anda. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Instagram menjelaskan, pendaftaran merek dapat dilakukan melalui situs merek.dgip.go.id
Cara daftar merek dagang secara online
- Registrasi akun di situs merek.dgip.go.id
- Tunggu email balasan untuk aktivasi akun
- Masukkan username dan password, pilih permohonan online
- Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru
- Pesan Kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan teliti
- Unggah data yang dibutuhkan terkait pendaftaran yaitu:
- Label merek
- Tanda tangan pemohon
- Surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro/kecil)
- Jika semua sudah lengkap diisi, klik selesai
- Permohonan akan diterima DJKI