KONTAN.CO.ID - Cara cetak kartu nikah sendiri bisa dilakukan baik oleh pasangan baru maupun pasangan yang sudah lama menikah. Namun, bagaimana cara mendapatkan kartu nikah dan apakah kartu nikah bisa cetak sendiri? Perlu diketahui bahwa kartu nikah digital adalah layanan baru dari Kementerian Agama yang disediakan secara gratis mulai Mei 2021. Pada kartu nikah digital ditampilkan foto pasangan suami dan istri di bagian depan. Selain itu, terdapat nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.
Kartu nikah bisa cetak sendiri?
Kartu nikah bisa dicetak sendiri bagi calon pengantin atau pasangan pengantin baru. Bagi pasangan pengantin lama yang sudah menikah bertahun-tahun juga bisa mencetak kartu nikah sendiri dengan prosedur yang sedikit berbeda. Berikut cara cetak kartu nikah digital sendiri bagi calon pengantin atau pasangan baru menikah seperti dirangkum dari laman Kementerian Agama adalah sebagai berikut:- Isi formulir pendaftaran nikah melalui Web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/
- Lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
- Kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan nomor WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link
- Kartu nikah digital pun siap dicetak.
Di mana bisa cetak kartu nikah digital?
Di mana bisa cetak kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah? Nah, bagi pasangan yang sudah menikah lama bisa mencetak kartu nikah digital dengan mendatangi KUA tempat mereka menikah. Kemudian, mereka dapat memasukkan data nikah ke website SIMKAH Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/. Secara detail, berikut cara mencetak atau mengurus kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah adalah sebagai berikut:- Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah
- Data pernikahannya dimasukkan ke dalam Web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/
- Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk softfile
- Kartu nikah pun siap cetak
- Kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah.
Manfaat memiliki kartu nikah digital
Ada beberapa manfaat jika memiliki kartu nikah yaitu:- Mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia
- Data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah
- Meminimalisir dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi.