KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mengatasi lupa PIN KTP Digital yang wajib diketahui. Layanan KTP Digital tentu memudahkan untuk mengintegrasikan informasi kependudukan dengan urusan yang mencakup kebutuhan KTP. Layanan Identitas Kependudukan Digital merupakan salah satu transformasi e-KTP warga Indonesia ke dalam bentuk digital di ponsel pintar, baik berupa foto maupun QR Code. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini sudah dapat dilakukan oleh masyarakat secara online mulai dari tahun 2023 lalu.
Cara mengatasi Lupa PIN IKD
Cara daftar IKD
Panduan untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital wajib dilakukan di Dukcapil terkait.- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store.
- Buka aplikasi IKD.
- Masukkan data berupa NIK, e-mail dan nomor HP.
- Klik verifikasi data.
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognation.
- Pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD telah selesai.