KONTAN.CO.ID - Simak cara ikut lelang Barang Sitaan KPK 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyelenggaraan barang sitaan yang akan dilaksanakan di beberapa kota. Lelang Barang Sitaan KPK adalah proses penjualan secara terbuka terhadap aset atau barang sitaan dan rampasan yang telah ditetapkan pengadilan sebagai hasil tindak pidana korupsi. Lelang ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme resmi, biasanya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan dan menggunakan sistem lelang negara, seperti lelang.go.id.
Tujuan Lelang Barang Sitaan KPK
- Mengembalikan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
- Menyelesaikan barang bukti atau aset sitaan sesuai keputusan hukum tetap (inkracht).
- Menjadikan proses hukum lebih transparan dan akuntabel.
Syarat dan Cara Mengikuti Lelang Sitaan KPK
1. Daftar akun pada laman resmi Pendaftar harus memiliki akun aktif di situs lelang negara: https://www.lelang.go.id. 2. Menyetorkan uang jaminan Peserta wajib menyetor uang jaminan lelang ke nomor virtual account yang ditentukan sebelum batas waktu yang ditetapkan. 3. Memenuhi syarat administratif Beberapa lelang mungkin mensyaratkan dokumen tambahan seperti KTP, NPWP, atau surat pernyataan minat. 4. Memahami objek lelang Barang yang dilelang bisa berupa kendaraan, rumah, tanah, hingga barang mewah hasil rampasan kasus korupsi. Selain itu, peserta yang berhasil transaksi perlu membayar bea Lelang atau biaya administrasi (biasanya 2% dari harga lelang) yang dibebankan kepada pemenang. 5. Mengambil Objek Lelang Pemenang kemudian bisa mendatangi KPKNL untuk meminta kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang. Selain itu, pemenang juga bisa mendatangi penjual dengan membawa kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang. Baca Juga: KPK Panggil Mantan Kepala Deputi Komunikasi BI Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSRJenis Lelang di Lelang.go.id
1. e-Konvensional Lelang yang pengajuan penawarannya dilakukan oleh peserta, namun penyetoran dan pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction. 2. Open Bidding Penawaran terbuka (open bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang dengan sistem (tren) kelipatan nilai yang berpola sesuai dengan kewenangan Pejabat Lelang, masing-masing Peserta Lelang saling mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang lainnya. 3. Closed Bidding Penawaran tertutup (closed bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang sesuai nilai yang dikehendaki. Masing-masing Peserta Lelang dan Pejabat Lelang tidak mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang sebelum berakhirnya waktu pengajuan penawaran. Baca Juga: Pengacara Hasto Protes KPK Hadirkan Penyelidiknya jadi Ahli Forensik di SidangLelang Juni 2025
KPK melalui perantaraan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di beberapa kota akan melakukan lelang mulai 11 Juni 2025. Berikut beberapa KPKNL antara lain:- KPKNL Jakarta III
- KPKNL Bogor
- KPKNL Bandung
- KPKNL Banda Aceh
- KPKNL Bekasi
- KPKNL Dumai
- KPKNL Palembang
- KPKNL Pekanbaru
- KPKNL Purwokerto
- KPKNL Surabaya
- KPKNL Tangerang I
- KPKNL Yogyakarta
- KPKNL Pekalongan.