KONTAN.CO.ID - Simak cara mengikuti lelang rumah Bank Mandiri, syarat, dan persiapan. Diberitakan oleh Kontan.co.id, Bank Mandiri menyiapkan proses 3.000 Unit rumah yang siap dilelang di berbagai daerah. Lelang rumah dari Bank Mandiri merupakan salah satu cara legal dan transparan untuk memperoleh properti dengan harga yang kompetitif. Proses ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seperti diatur dalam PMK No.122 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dari Peraturan Menteri Keuangan.
2 Jenis Aset Lelang
Dalam lelang, terdapat 2 jenis aset berstatus lelang dan jual sukarela. Lelang menjadi proses penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang (Pasal 1 angka 1 PMK No.122 Tahun 2023). Sementara itu, untuk status Jual Sukarela merupakan proses penjualan produk aset Mandiri Lelang dengan skema penjualan langsung (tanpa melalui proses lelang) antara pembeli aset lelang dengan pemilik aset. Baca Juga: Pemerintah Targetkan Lelang SBN pada Kuartal II-2025 Sebesar Rp 190 TriliunSebelum Mengikuti Lelang Properti Bank Mandiri
Ada beberapa panduan sebelum mengikuti lelang rumah dari Bank Mandiri. 1. Pahami Sistem dan Ketentuan Lelang Pastikan calon peserta sudah memahami apa itu lelang, bagaimana sistemnya bekerja, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk lelang yang dilakukan melalui situs lelang.go.id, calon peserta harus membaca syarat dan ketentuan secara lengkap. 2. Cek Legalitas dan Status Aset Teliti dokumen-dokumen penting seperti sertifikat tanah, IMB, PBB, dan status kepemilikan aset. Pastikan tidak ada sengketa hukum atau masalah perizinan. Peserta bisa meminta bantuan petugas Bank Mandiri untuk pengecekan ini. 3. Lihat dan Survei Lokasi Aset Secara Langsung Pastikan untuk tidak hanya mengandalkan foto di laman https://www.mandiriasetuntung.com/, Anda perlu datang langsung ke lokasi untuk melihat kondisi fisik properti, lingkungan sekitar, serta aksesibilitasnya. Ini penting agar calon peserta tahu nilai riil aset tersebut. Baca Juga: Berburu Rumah di Lelang Bank, Alternatif Miliki Rumah dengan Harga Lebih Murah 4. Hitung Kesiapan Dana dan Biaya Tambahan Kemudian, siapkan dana yang cukup, tidak hanya untuk nilai penawaran lelang, tapi juga untuk:- Biaya pelunasan
- Biaya balik nama
- Biaya notaris
- Pajak pembeli (BPHTB)
- Potensi biaya renovasi