Ini Cara Mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir dan Syaratnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak informasi terkait cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir (BBL).  BPJS untuk bayi merujuk pada pendaftaran bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan

Artinya, ini program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia.

Pemerintah mewajibkan orang tua untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Pendaftaran ini memungkinkan bayi untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah, termasuk pemeriksaan kesehatan, imunisasi, pengobatan, dan perawatan medis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ini Cara Daftar Online Puskesmas di Aplikasi dan Website Daerah Setempat

Jika orang tua tidak mendaftarkan dan membayar iuran untuk bayi baru lahir dalam waktu 28 hari sejak kelahiran, sehingga harus membayar iuran sejak hari kelahiran bayi serta dikenakan sanksi seperti yang berlaku untuk keterlambatan pembayaran iuran.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Menurut website BPJS Kesehatan, berikut syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan:

  • Kartu BPJS Kesehatan Ibu.
  • KTP Orang Tua.
  • Surat Keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
Bagi ibu yang terlamat untuk mendaftarkan BPJS hingga usia lebih dari 3 bulan, harus memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.

Baca Juga: Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan Mobile JKN 2024

Cara mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Berikut ini panduan mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir yang bisa diterapkan.

1. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mendatangi Mobile Customer Service pada hari dan jam yang ditentukan, melengkapi persyaratan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrian untuk pelayanan.

2. Mall Pelayanan Publik

Peserta datang ke Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrian untuk pelayanan.

3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian untuk perubahan data, melengkapi persyaratan, dan mengisi formulir yang diperlukan.

Anda dapt menghubungi CS online melalui Mobile JKN maupun informasi ke cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Itulah penjelasan terkait cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang wajib diketahui oleh peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News