KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mengurus Paspor Hilang beserta Syaratnya. Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki paspor dengan masalah buku fisik hilang wajib cek langkah berikut ini, Paspor merupakan salah satu dokumen untuk mencatat seseorang warga negara yang berpergian ke luar negeri. Tentu, WNI yang ingin ke luar negeri wajib memiliki paspor yang valid sesuai dengan kebijakan migrasi yang bersangkutan.
Namun, WNI bisa saja memiliki masalah seperti kehilangan paspor yang terjadi karena kelalaian.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor yang Langsung Jadi dalam Satu Hari, Cek Juga Syaratnya Paspor hilang harus diurus karena paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan digunakan sebagai identitas dan izin perjalanan seseorang ke luar negeri. Jika paspor hilang, maka pemilik paspor tidak akan dapat melakukan perjalanan internasional atau keluar dari negara asalnya. Selain itu, jika paspor yang hilang jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, dapat terjadi penyalahgunaan identitas dan potensi bahaya lainnya. Oleh karena itu, jika paspor hilang, penting untuk segera melaporkan kehilangan tersebut ke pihak berwenang dan mengajukan permohonan penggantian paspor secepat mungkin. Dengan melakukan ini, pemilik paspor dapat memastikan bahwa identitas mereka terlindungi dan mereka dapat melakukan perjalanan internasional dengan aman dan legal.
Baca Juga: Inilah Cara Bayar Paspor Online via Mobile dan Internet Banking, Anti Ribet Adapun beberapa syarat mengurus paspor hilang wajib diketahui oleh setiap masyarakat.
Syarat mengurus paspor hilang
Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut.
- Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu keluarga (KK).
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar/bencana: a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan. b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar/bencana. Berikut ini beberapa informasi dan tahapan untuk mengurus paspor yang hilang.
Cara mengurus paspor hilang
Nah, bebearpa cara mengurus paspor hilang yang mudah dilakukan dilansir dari laman
Imigrasi.
- Datang ke Kantor Imigrasi terdekat.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan.
- Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
- BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.
Pembayaran bisa dikenakan karena adanya temuan paspor biasa hilang atau rusak karena:
- Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
- Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Biaya mengurus paspor hilang
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000.
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000.
- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.
Demikian beberapa cara mengurus paspor yang hilang beserta syarat dan biayanya yang wajib diketahui. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News