KONTAN.CO.ID - Bayar PBB saat ini bisa dilakukan dengan mudah. Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan yang ditanggungkan kepada pemilik karena adanya keuntungan ekonomi atau status ekonomi akibat kepemilikan tersebut. PBB biasanya dibayar setiap tahun oleh pemilik tanah atau bangunan tersebut. Bagi pemilik tanah atau bangunan yang telat membayar PBB akan dikenakan denda. Untuk itu, saat ini ada kemudahan dalam membayar PBB yakni bisa melalui ATM BCA.
Cara bayar PBB di ATM BCA
- Pemprov DKI Jakarta
- Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel)
- Pemkot Solo
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu MPN/Pajak
- Pilih menu PBB
- Input Nomor Obyek Pajak (NOP)
- Input Tahun Pajak
- Muncul Layar Konfirmasi di screen ATM
- Tekan “Ya” untuk Pembayaran
- Pembayaran berhasil, struk keluar
- Transaksi selesai