KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pahami cara pelunasan biaya haji 2025 dan cek status lewat Aplikasi Haji Pintar. Pelunasan biaya haji tahun 2025 diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih 1446 H/2025 M. Kementerian Agama (Kemenag) membuka proses pengisian kuota dan pelunasan biaya haji dalam dua tahap. Tahap pertama ditujukan bagi jemaah haji yang sudah masuk kuota keberangkatan 2025 serta jemaah reguler yang diprioritaskan, seperti lansia. Tahap kedua diperuntukkan bagi pengisian sisa kuota yang belum terpenuhi pada tahap pertama. Tahap ini diisi oleh jemaah reguler tahap sebelumnya, pendamping lansia dan penyandang disabilitas, serta jemaah haji cadangan.
Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Dimulai, Ini Link Calon Jemaah Haji 2025 & Jadwal Keberangkatan
Syarat Kuota Haji 2025
Kuota Haji 2025 adalah sebesar 221.000 jemaah, kuota akan dibagi menjadi dua, yaitu haji khusus dan haji reguler. Untuk haji khusus, alokasi jemaah adalah sebanyak 17.860 orang. Kemudian, untuk jemaah haji reguler adalah sebanyak 203.320, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah sebesar 685 orang, dan petugas haji daerah sebanyak 1.572. Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut: Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari - 14 Maret 2025 1. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:- Berstatus aktif;
- Berusia paling rendah 18 tahun;
- Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
- Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
- Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.
Rincian Biaya Haji
Berdasarkan keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:- Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
- Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
- Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
- Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
- Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00
- Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
- Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
- Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
- Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
- Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00
Waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Pembayaran setoran lunas Bipih reguler dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.- Tahap kesatu pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 14 Maret 2025.
- Tahap kedua pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 17 April 2025.
- Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Cara bayar pelunasan biaya haji
Kementerian Agama RI meluncurkan Aplikasi Haji Pintar untuk akses informasi status calon jemaah. Nah, langkah paling mudah adalah dengan cek status lewat Aplikasi Haji Pintar.- Unduh Aplikasi Haji Pintar
- Masukkan Nomor Porsi Haji
- Muncul Nama Calon Jemaah dan Tagihan Pelunasan.