Ini cara pemerintah percepat pelaksanaan proyek



JAKARTA. Pemerintah akan mengubah proses pengadaan barang jasa dan pelaksanaan proyek pemerintah. Rencananya perubahan proses tersebut akan mereka lakukan melalui revisi ke tiga Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dedy S Priatna, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas mengatakan salah satu poin perubahan pola pengadaan tersebut akan dilakukan dengan mengubah urutan tahap pra kualifikasi pelaksanaan proyek. Jika biasanya tahapan prakualifikasi proyek dilakukan setelah tender, ke depan, proses tersebut akan dilakukan sebelum tender. "Prakualifikasi untuk kontraktor akan dilakukan Oktober, November, sehingga setelah tender tidak perlu lagi prakualifikasi, sehingga ketika DIPA keluar, semua langsung bisa cepat dikerjakan," kata Dedy pekan kemarin. Selain perubahan tersebut, Dedy juga mengatakan, untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa, pemerintah juga akan melibatkan swasta. Rencananya, pelibatan swasta tersebut akan dilakukan dalam bentuk agen pembelian atau procurement agent. Dengan keterlibatan ini, nantinya swasta akan ditunjuk oleh pemerintah melalui kementerian dan lembaga mereka untuk merencanakan proyek dan menenderkannya. Dedy mengatakan, pelibatan swasta dalam dua proses tersebut dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama, keinginan pemerintah untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Kedua, adanya keterbatasan, khususnya waktu, yang dimiliki oleh birokrasi pemerintah dalam merencanakan dan menjadi panitia tender pengadaan barang dan jasa. “Pengadaan yang selama ini dilakukan struktural kementerian sudah bukan jamannya lagi, mereka sudah terbentur waktu, harus mewakili rapat, kunjungan dinas ke luar negeri, maka itu nanti harus outsourcing, harus ada procurement agent yang orangnya itu dari swasta,” kata Dedy. Pemerintah saat ini tengah berupaya untuk menggeber pelaksanaan penggadaan barang dan jasa pemerintah dengan merombak Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Rencananya, perubahan besar- besaran perpres tersebut akan diselesaikan pertengaha tahun ini. Adrinof Chaniago, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengatakan bahwa selain perubahan pola pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemerintah akan memasukkan beberapa poin perubahan. Salah satunya, berkaitan dengan pengenaan sanksi kepada kementerian dan lembaga yang tidak mau menggunakan sistem belanja elektronik.  Pengenaan sanksi tersebut diberikan karena sampai saat ini masih ada kementerian lembaga yang bandel tidak mau belanja dengan sistem tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa