JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan peraturan tentang mekanisme pengurusan "tax holiday" (pembebasan pajak) dan "tax allowance" (keringanan pajak) yang sudah dipercepat waktunya. Peraturan tersebut merupakan bagian implementasi kemudahan pengurusan izin dalam paket ekonomi tahap II. "Dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang diumumkan minggu yang lalu, pengurusan 'tax allowance' dan 'tax holiday' akan dipercepat. 'Tax allowance' yang awalnya 28 hari kerja menjadi 25 hari kerja, sementara 'tax holiday' yang awalnya 125 hari kerja menjadi 45 hari kerja," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10). Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (Tax Allowance), serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Franky menjelaskan perubahan pengurusan fasilitas "tax allowance" dan "tax holiday" yang diatur dalam peraturan tersebut lebih fokus pada percepatan waktu pengurusan. Sementara proses dan persyaratan lainnya tetap seperti semula. Lebih rinci, Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan bahwa percepatan waktu pengurusan dua fasilitas keringanan pajak itu dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Menurut dia, pengurusan "tax allowance" keseluruhan prosesnya memakan waktu 25 hari kerja, terdiri atas 18 hari kerja pengurusan di BKPM dan tujuh hari kerja proses di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Ini cara pengurusan tax holiday dan tax allowance
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan peraturan tentang mekanisme pengurusan "tax holiday" (pembebasan pajak) dan "tax allowance" (keringanan pajak) yang sudah dipercepat waktunya. Peraturan tersebut merupakan bagian implementasi kemudahan pengurusan izin dalam paket ekonomi tahap II. "Dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang diumumkan minggu yang lalu, pengurusan 'tax allowance' dan 'tax holiday' akan dipercepat. 'Tax allowance' yang awalnya 28 hari kerja menjadi 25 hari kerja, sementara 'tax holiday' yang awalnya 125 hari kerja menjadi 45 hari kerja," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10). Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (Tax Allowance), serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Franky menjelaskan perubahan pengurusan fasilitas "tax allowance" dan "tax holiday" yang diatur dalam peraturan tersebut lebih fokus pada percepatan waktu pengurusan. Sementara proses dan persyaratan lainnya tetap seperti semula. Lebih rinci, Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan bahwa percepatan waktu pengurusan dua fasilitas keringanan pajak itu dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Menurut dia, pengurusan "tax allowance" keseluruhan prosesnya memakan waktu 25 hari kerja, terdiri atas 18 hari kerja pengurusan di BKPM dan tujuh hari kerja proses di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.