KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara perpanjang masa berlaku paspor kini semakin mudah dengan beberapa langkah yang bisa diikuti oleh masyarakat. Proses perpanjangan ini memungkinkan pemegang paspor untuk memiliki dokumen perjalanan yang sah untuk bepergian ke luar negeri, baik sebelum maupun sesudah masa berlakunya habis. Untuk perpanjangan, pemohon umumnya harus menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan di kantor imigrasi atau kedutaan besar. Di Indonesia, proses ini memerlukan pembayaran biaya administrasi yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya dan Proses Perpanjangan Paspor
Berikut adalah rincian biaya untuk perpanjangan paspor, dilansir laman dari kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000.
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp650.000.
- Paspor dengan mode percepatan: Rp1.000.000.
- Paspor biasa (24 halaman) pengganti yang hilang yang masih berlaku per buku Rp200.000.
- Paspor biasa (24 halaman) pengganti yang rusak yang masih berlaku per buku Rp100.000.
- Paspor biasa elektronis (24 halaman) pengganti yang hilang yang masih berlaku per buku Rp800.000.
- Paspor biasa elektronis (24 halaman) pengganti yang rusak yang masih berlaku per buku Rp350.000.
- Paspor biasa (48 halaman) pengganti yang hilang yang masih berlaku per buku Rp600.000.
- Paspor biasa (48 halaman )pengganti yang rusak yang masih berlaku per buku Rp300.000.
Syarat dokumen perpanjangan
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Paspor lama.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta lahir atau ijazah.
Perpanjang Paspor online di M-Paspor
Aplikasi M-Paspor dapat membantu dalam menentukan jadwal dan memudahkan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan.- Download aplikasi M-Paspor.
- Registrasi akun sesuai identitas asli KTP.
- Pastikan data identitas benar untuk menghindari pengulangan dari sistem.
- Pilih Kantor Imigrasi terdekat.
- Pilih jadwal kedatangan.
- Simpan Kode Pendaftaran untuk datang sesuai jadwal.
- Datang ke kantor Imigrasi terdekat.
- Lakukan pembayaran sesuai ketetapan peraturan.
- Tunggu hingga perpanjangan Paspor berhasil dicetak.