KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenali cara pindah sekolah untuk siswa lama dan baru. Masuk musim tahun ajaran baru, tentu banyak sekolah yang membuka pendaftaran dalam sistem penerimaan serentak maupun khusus seperti sekolah swasta. Nah, siswa dapat dengan mudah mencari minat sekolah yang diinginkan baik dari seleksi hingga nilai rapor dari jenjang sebelumnya. Tak hanya itu, dalam tahun ajaran baru muncul tren untuk pindah sekolah baik dalam satu atau luar kota.
Pindah sekolah merupakan proses di mana seorang siswa beralih dari satu sekolah ke sekolah lainnya. Ini bisa terjadi karena berbagai alasan seperti pindah tempat tinggal, kebutuhan pendidikan yang lebih baik, alasan kesehatan, atau faktor lainnya.
Baca Juga: Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai, Begini Upaya Pemerintah Antisipasi Kecurangan Syarat Pindah Sekolah
Ada beberapa syarat dan cara umum untuk pindah sekolah yang wajib dipenuhi oleh siswa.
- Surat Permohonan: Orang tua atau wali harus menulis surat permohonan pindah sekolah yang ditujukan kepada kepala sekolah asal.
- Surat Keterangan dari Sekolah Asal: Surat yang menyatakan bahwa siswa tersebut masih aktif bersekolah di sekolah asal.
- Surat Keterangan Pindah dari Sekolah Asal: Surat resmi yang menyatakan bahwa siswa diizinkan untuk pindah ke sekolah tujuan.
- Rapor atau Transkrip Nilai: Dokumen yang menunjukkan nilai-nilai siswa selama bersekolah di sekolah asal. Contoh seperti fotokopi Ijazah SD/SMP/ yang sederajat (sesuai jenjang Pendidikan)
- Dokumen Identitas: Fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen identitas lainnya yang diperlukan. Cetak Nomor Induk Siswa Nasional dari Laman NISN
- Surat Rekomendasi: Beberapa sekolah memerlukan surat rekomendasi dari kepala sekolah asal.
Beberapa syarat di atas akan berubah dan bertambah sesuai dengan kebutuhan sekolah yang dituju.
Baca Juga: 5 Peran Penting Ayah Dalam Tumbuh Kembang Anak, Calon Ayah Wajib Tahu Cara Pindah Sekolah
Untuk itu, Anda perlu mengikuti alur yang dapat menjadi referensi untuk pindah sekolah baru, dilansir dari
Dindikbud Demak.
1. Mengajukan Permohonan
Orang tua atau wali mengajukan permohonan pindah sekolah kepada kepala sekolah asal. Proses dalam Penyelesaian Permohonan Surat Pindah Sekolah dari luar Kabupaten/ Provinsi dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Anda perlu mendatangi Dinas Pendidikan dari sekolah asal terkait permohonan berkas dan surat keterangan lainnya. Hal ini dikarenakan pemulihan sistem terkait Nomor Indusk Siswa Nasional (NISN).
2. Mengurus Surat Keterangan
Orang tua perlu meminta surat keterangan pindah dan surat keterangan aktif dari sekolah asal. Beberapa sekolah di kota/kabupaten memerlukan surat langsung dari Dinas Pendidikan terkait.
3. Hubungi Sekolah Tujuan
Kemudian, orang tua siswa dapat menghubungi sekolah tujuan untuk menanyakan persyaratan dan ketersediaan tempat. Urus pelayanan atas permohonan Surat Pindah Sekolah dari Luar Kota/Kabupaten dilakukan secara langsung.
4. Mengajukan Berkas
Pastikan untuk mengumpulkan dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan ke sekolah tujuan.
5. Menunggu Persetujuan
Terakhir, tunggu keputusan dari sekolah tujuan apakah permohonan diterima atau tidak. Sebagai contoh, waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Surat Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten akan menyampaikan dokumen. Petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Bila diterima, maka siswa mungkin perlu mengikuti orientasi atau perkenalan di sekolah baru. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News