JAKARTA. PT Asuransi Cigna mengklaim telah melaksanakan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penawaran produk-produk keuangan melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Ketentuan yang tertuang dalam POJK Nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tersebut melarang penawaran produk dan jasa keuangan tanpa persetujuan dari konsumen. Untuk mematuhi ketentuan tersebut, Tim Shields, Direktur Utama Asuransi Cigna mengatakan, tenaga pemasarnya yang memasarkan produk dan jasa lewat sambungan telepon harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan nasabah atau calon nasabah sebelum mempresentasikan produk. "Semua sambungan telepon ini direkam. Sehingga, apabila telemarketer kami menghubungi nasabah dan nasabah yang bersangkutan tidak menyetujui, kami katakan, kami akan menghubungi kembali di lain waktu atau kesempatan," ujarnya, Selasa (9/9).
Ini cara telemarketer Cigna agar tidak di komplain
JAKARTA. PT Asuransi Cigna mengklaim telah melaksanakan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penawaran produk-produk keuangan melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Ketentuan yang tertuang dalam POJK Nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tersebut melarang penawaran produk dan jasa keuangan tanpa persetujuan dari konsumen. Untuk mematuhi ketentuan tersebut, Tim Shields, Direktur Utama Asuransi Cigna mengatakan, tenaga pemasarnya yang memasarkan produk dan jasa lewat sambungan telepon harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan nasabah atau calon nasabah sebelum mempresentasikan produk. "Semua sambungan telepon ini direkam. Sehingga, apabila telemarketer kami menghubungi nasabah dan nasabah yang bersangkutan tidak menyetujui, kami katakan, kami akan menghubungi kembali di lain waktu atau kesempatan," ujarnya, Selasa (9/9).