MOMSMONEY.ID - Menjadi lebih mudah dan praktis, ini cara mengurus paspor sehari jadi melalui layanan percepatan paspor. Ditjen Imigrasi baru saja mengumumkan layanan terbaru yang bisa dinikmati oleh warga Indonesia yang ingin membuat paspor. Kini, paspor bisa diurus secara resmi dan sah dalam satu hari saja.
Baca Juga: Buku Robert Kiyosaki dan 3 Buku Finance Ini Bisa Bantu Atur Keuangan Melalui layanan percepatan paspor, para pemohon kini bisa menerima paspor miliknya di hari yang sama dengan aturan pengajuan dan wawancara. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama. Tentunya, layanan ini bersifat opsional bagi warga Indonesia yang membutuhkan paspor sesegera mungkin, ya. Mengutip akun Instagram Ditjen Imigrasi, cara pengajuan paspor sehari jadi hanya bisa dilakukan secara langsung alias
walk-in.
Baca Juga: Ingin Hemat? Ini lo 10 Negara dengan Biaya Hidup Terendah Pemohon bisa langsung mencari informasi terkait kuota layanan percepatan paspor ke Kantor Imigrasi yang dituju. Karena merupakan layanan terbatas, pemohon layanan percepatan paspor tidak perlu mendaftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor. Pastikan untuk datang sebelum jam 10 pagi dan melakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI sebelum jam 12, serta telah memiliki persyaratan yang lengkap.
Baca Juga: Lakukan 4 Cara Ini Untuk Kontrol Waktu Main Gadget biar Tak Kecanduan Biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan layanan ini adalah Rp 1 juta, yang dilakukan secara
cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Nantinya, pemohon akan mendapatkan kode
billing untuk melakukan transfer pembayaran melalui mesin ATM atau
m-Banking. Itulah tadi penjelasan dan cara singkat untuk mendapatkan layanan percepatan paspor sehari jadi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Christ Penthatesia