KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panduan untuk mengurus KTP yang rusak atau hilang ternyata cukup mudah dan tidak dikenakan biaya. Masyarakat perlu memahami prosedur pencatatan sipil ini. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Setiap KTP memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang mencakup kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan. NIK ini digunakan sebagai acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.
Dokumen untuk mengurus KTP hilang atau rusak
- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi (KTP Hilang).
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW.
Cara mengurus KTP hilang
Jika KTP hilang maka bisa diurus di kantor kecamatan. Dirangkum dari Indonesia.go.id, ini cara mengurus KTP hilang: 1. Dapatkan Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian. Biasanya, surat ini berlaku selama dua bulan. 2. Buat surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal Anda, lengkap dengan stempel dan tanda tangan ketua RT/RW. 3. Bawa berkas-berkas yang telah disiapkan, seperti Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, dua lembar pas foto ukuran 3×4, dan fotokopi KTP yang hilang jika ada, ke kantor kelurahan atau balai desa. 4. Kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru yang harus dibawa ke kantor kecamatan. 5. Kunjungi kantor dinas kependudukan dengan membawa dokumen seperti:- Dua lembar pas foto ukuran 4×6
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan