Ini Cara Urus KTP Rusak atau Hilang, Catat Syarat Dokumennya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panduan untuk mengurus KTP yang rusak atau hilang ternyata cukup mudah dan tidak dikenakan biaya. Masyarakat perlu memahami prosedur pencatatan sipil ini.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Setiap KTP memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang mencakup kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan.

NIK ini digunakan sebagai acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.


Oleh karena itu, jika KTP Anda rusak atau hilang, penting untuk mengetahui cara mengurusnya agar tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen lainnya.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Terdaftar Sebagai Pendukung Calon Kepala Daerah atau Tidak di KPU

Dokumen untuk mengurus KTP hilang atau rusak

Sebelum mengetahui cara mengurus KTP hilang, berikut adalah sejumlah dokumen yang perlu disiapkan:

  • Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi (KTP Hilang).
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.
Selain berkas utama di atas untuk cara mengurus KTP rusak atau hilang, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.
Baca Juga: Ini Cara Mengatasi Lupa PIN KTP Digital di Aplikasi IKD lewat Dukcapil

Cara mengurus KTP hilang

Jika KTP hilang maka bisa diurus di kantor kecamatan. Dirangkum dari Indonesia.go.id, ini cara mengurus KTP hilang:

1. Dapatkan Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian. Biasanya, surat ini berlaku selama dua bulan.

2. Buat surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal Anda, lengkap dengan stempel dan tanda tangan ketua RT/RW.

3. Bawa berkas-berkas yang telah disiapkan, seperti Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, dua lembar pas foto ukuran 3×4, dan fotokopi KTP yang hilang jika ada, ke kantor kelurahan atau balai desa.

4. Kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru yang harus dibawa ke kantor kecamatan.

5. Kunjungi kantor dinas kependudukan dengan membawa dokumen seperti:

  • Dua lembar pas foto ukuran 4×6
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan
Semua berkas akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas di kantor kecamatan. Proses pembuatan E-KTP baru bisa memakan waktu hingga tujuh hari kerja, meskipun terkadang bisa selesai dalam satu hari kerja.

Setelah selesai, pemilik E-KTP harus mengambilnya sendiri di kantor kecamatan karena verifikasi sidik jari diperlukan dan tidak boleh diwakilkan.

Berapa biaya mengurus KTP yang hilang atau rusak?

Biaya mengurus KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis!

Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan. Biaya yang dikeluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.

Itulah penjelasan terkait syarat dan cara mengurus KTP rusak atau hilang serta biayanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News