JAKARTA. Wajib Pajak yang berstatus Karyawan telah disediakan fasilitas berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara e-filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 yang ditetapkan tanggal 6 Januari 2014 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan Bagi WP Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-filing melalui Website Ditjen Pajak (www.pajak.go.id). "Bagi WP karyawan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat," ungkap Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/1/2014).
Ini cara WP karyawan lapor SPT lewat website pajak
JAKARTA. Wajib Pajak yang berstatus Karyawan telah disediakan fasilitas berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara e-filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 yang ditetapkan tanggal 6 Januari 2014 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan Bagi WP Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-filing melalui Website Ditjen Pajak (www.pajak.go.id). "Bagi WP karyawan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat," ungkap Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/1/2014).