Ini caranya menarik dana WNI yang ada di Singapura



JAKARTA. Rencana perbankan untuk menarik dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di bank luar negeri bukanlah perkara mudah. Salah satunya dari Singapura yang diperkirakan menyimpan sekitar Rp 3.000 triliun dana nasabah asal Indonesia.

Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan perlu ada semacam tax amnesty atau pemutihan pajak bagi mereka yang mau menempatkan dananya di dalam negeri. Hal ini sudah dilakukan oleh Afrika Selatan, dimana mereka tidak menelusuri asal muasal dana tersebut dan melakukan pemutihan pajak.

"Setelah dilakukan pemutihan pajak, ke depannya harus benar-benar dilakukan pencatatan pajak yang benar. Ini penting agar penerimaan pajak ke depan bisa meningkat pesat,” ujar David kepada KONTAN, Kamis (28/8). Hal senada diungkapkan Kepala Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) A. Prasetyantoko. Menurutnya  untuk menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri, pemerintah memang harus memperbaiki skema perpajakan.


Sistem perpajakan yang baik ini tak hanya untuk menarik dana “asli” Indonesia. Tetapi juga untuk memberikan daya tarik kepada modal asing untuk masuk. Misalnya pajak di sektor keuangan.

Menurutnya banyak investor mengeluhkan adanya double pajak alias penerapan pajak berganda. "Penerapan double pajak itu harus dihilangkan," tandasnya. Iklim bisnis pun perlu diperbaiki agar lebih efisien dan ramah kepada investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan