Ini catatan AGI soal lelang gula rafinasi



KONTAN.CO.ID - Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Agus Pakpahan menjelaskan, dengan adanya pasar lelang gula rafinasi maka akan mendorong transparansi di antara produsen dan industri pengguna gula rafinasi. Menurutnya, dengan lelang ini pun harga bisa ditentukan secara rata.

Meski begitu, Agus pun berpendapat masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila lelang gula rafinasi ini dilakukan. Menurutnya, apabila peserta lelang yang bergabung hanya sedikit maka persaingan yang kompetitif dan transparansi harga akan sulit dilakukan.

"Kalau peserta pasar lelangnya sedikit, ya maka keinginan untuk mendapatkan harga yang kompetitif dan transparan itu sulit dicapai. Karena oligopoli, sehingga bisa tetap terjadi kerja sama antar peserta atau persaingan yang tidak sehat," tutur Agus, Senin (25/9).


Selain itu, menurutnya ada kemungkinan gula rafinasi mampu mendominasi pasar gula lainnya. "Karena itulah, harus ada kebijakan yang disiapkan dan berfungsi untuk mengantisipasi hal-hal tersebut. Harus ada pula monitoringnya," ungkapnya.

Sementara itu, dia pun memandang positif penetapan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara lelang gula rafinasi ini.

Menurutnya, PKJ hanya berfungsi mempertemukan produsen dan pembeli. Karena itu pulalah dia berpendapat suatu hal yang wajar apabila PKJ mendapatkan biaya atas 0elaksanaan lelang.

"Kalau biaya itu kan jasa pelayanannya saja untuk pelaksanaan lelang. Tetapi besaran yang didapatkan sebagai pengelola itu soal lain. Kalau berjalan dengan adil dan kompetitif, dan bukan sebuah hak istimewa, itu wajar. Tetapi kalau sudah diberikan hak istimewa ya akan repot nanti," ujarnya.

Menurut Agus, kebijakan ini belum tentu akan memberikan keuntungan kepada industri pengguna gula rafinasi. Untuk membuktikan hal tersebut, harus dilihat seberapa besar marketing marginnya sebelum melakukan lelang dan setelah pengguna mengikuti lelang.

Meski begitu, Agus yakin, sebelum menerapkan kebijakan ini, Kemdag sudah melakukan studi atas landasan kebijakan dan bersifat terbuka dimana dilakukan pengenalan kepada publik terlebih dahulu. Apalagi, kebijakan ini menyangkut kepentingan publik.

"Kalau tidak ada naskah akademiknya sebagai landasan kebijakan, berarti kebijakan ini muncul tanpa pemikiran yang bagus," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto