KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan POJK nomor 52 tahun 2017 soal dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (DINFRA). Sebelum berinvestasi di instrumen ini, ada beberapa hal yang mesti diperhitungkan pengelola dana pensiun. Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menyebut, instrumen tersebut memang bisa menjadi salah satu alternatif yang menarik bagi pengelola dana pensiun. Namun ia menilai tak semua dana pensiun bisa memasukinya. "Namun bagi dapen kecil mungkin kapasitasnya belum memadai," kata dia, Senin (21/8).
Ini catatan bagi Dapen bila berinvestasi ke Dinfra
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan POJK nomor 52 tahun 2017 soal dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (DINFRA). Sebelum berinvestasi di instrumen ini, ada beberapa hal yang mesti diperhitungkan pengelola dana pensiun. Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menyebut, instrumen tersebut memang bisa menjadi salah satu alternatif yang menarik bagi pengelola dana pensiun. Namun ia menilai tak semua dana pensiun bisa memasukinya. "Namun bagi dapen kecil mungkin kapasitasnya belum memadai," kata dia, Senin (21/8).