KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelum disahkannya revisi Rancangan Undang-Undang mengenai Antiterorisme oleh DPR. Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf memberikan beberapa catatan penting terkait Revisi UU Antiterorisme Al Araf mengatakan, secara umum draf RUU Antiterorisme sudah memiliki kemajuan. Revisi tersebut sekitar 70% mengalami perubahan yang cukup signifikan. Walaupun masih ada catatan yang perlu diperbaiki. "Saya sudah melihat draf RUU Antiterorisme, memang sudah cukup membaik, di sana dijelaskan bagaimana poin soal pencabutan kewarganegaraan telah dihapus, poin soal perpanjangan penangkap harus ke pengadilan terlebih dahulu, poin mekanisme penyadapan juga harus dapat izin pengadilan. Jadi sudah ada perubahan-perubahan dari undangan-undang sebelumnya," jelasnya, Selasa (22/5).
Ini catatan dari Imparsial untuk Revisi UU Antiterorisme
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelum disahkannya revisi Rancangan Undang-Undang mengenai Antiterorisme oleh DPR. Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf memberikan beberapa catatan penting terkait Revisi UU Antiterorisme Al Araf mengatakan, secara umum draf RUU Antiterorisme sudah memiliki kemajuan. Revisi tersebut sekitar 70% mengalami perubahan yang cukup signifikan. Walaupun masih ada catatan yang perlu diperbaiki. "Saya sudah melihat draf RUU Antiterorisme, memang sudah cukup membaik, di sana dijelaskan bagaimana poin soal pencabutan kewarganegaraan telah dihapus, poin soal perpanjangan penangkap harus ke pengadilan terlebih dahulu, poin mekanisme penyadapan juga harus dapat izin pengadilan. Jadi sudah ada perubahan-perubahan dari undangan-undang sebelumnya," jelasnya, Selasa (22/5).