KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa menuturkan ada beberapa catatan dari PKS terhadap Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang penanganan corona. Pertama, Perppu tersebut dinilai lebih banyak mengatur penanggulangan ancaman krisis ekonomi dibandingkan pencegahan dan penanganan Pandemi Covid-19 itu sendiri. Dimana seharusnya, pemerintah memfokuskan kepada tindakan extraordinary untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis Pandemi Covid-19. "Fokus kepada penyebab utama (Covid-19) bukan akibatnya (ancaman krisis ekonomi)," jelas Ledia saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (26/4).
Ini catatan Fraksi PKS untuk Perppu No 1 tahun 2020 tentang penanganan corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa menuturkan ada beberapa catatan dari PKS terhadap Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang penanganan corona. Pertama, Perppu tersebut dinilai lebih banyak mengatur penanggulangan ancaman krisis ekonomi dibandingkan pencegahan dan penanganan Pandemi Covid-19 itu sendiri. Dimana seharusnya, pemerintah memfokuskan kepada tindakan extraordinary untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis Pandemi Covid-19. "Fokus kepada penyebab utama (Covid-19) bukan akibatnya (ancaman krisis ekonomi)," jelas Ledia saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (26/4).