KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 telah terbit sebagai payung hukum untuk kebijakan ekspor satu pintu. Pelaku usaha memberikan sejumlah catatan terhadap beleid yang mengatur tentang tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis tersebut. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa mengatakan bahwa dari sisi dunia usaha, adanya payung hukum yang lebih jelas memberikan kepastian arah kebijakan. Kadin memandang terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2026 sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Kebijakan ini juga diharapkan bisa meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global, sekaligus mengoptimalkan penerimaan devisa negara. Meski begitu, Erwin menyatakan pelaku industri saat ini masih mencermati secara hati-hati implementasi teknis di lapangan, karena dampaknya akan sangat besar terhadap ekosistem ekspor nasional.
Baca Juga: Wamen ESDM: Gross Split Pertambangan Masih Dikaji, akan Dibahas di Sidang Kabinet "Respons pelaku usaha secara umum masih bersifat
wait and see. Dunia usaha memahami semangat pemerintah untuk memperkuat kontrol dan koordinasi ekspor, tetapi pada saat yang sama terdapat sejumlah catatan penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan distorsi pasar maupun mengurangi daya saing eksportir Indonesia," kata Erwin saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (5/6/2026). Pelaku usaha pun memberikan lima catatan terkait dengan pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pertama, pengusaha menyoroti soal mekanisme pembentukan harga. Dengan peran DSI sebagai perantara sekaligus penentu harga, dunia usaha berharap mekanisme penentuan harga (
pricing mechanism) tetap transparan, berbasis
market mechanism, dan kompetitif secara global. Hal ini penting agar eksportir Indonesia tidak kehilangan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika pasar internasional. Kedua, efisiensi rantai bisnis dan logistik. Pelaku usaha berharap skema baru tidak menambah lapisan birokrasi atau memperpanjang proses ekspor karena
buyer global sangat sensitif terhadap ketepatan waktu, kepastian suplai, dan kecepatan pengambilan keputusan bisnis. Ketiga, kepastian terhadap kontrak eksisting. Erwin mengatakan, pelaku usaha mengapresiasi pernyataan pemerintah dan Danantara bahwa kontrak yang sudah berjalan tetap dihormati. "Namun dunia usaha berharap implementasinya benar-benar konsisten agar tidak mempengaruhi
trust dan hubungan dagang yang selama ini telah dibangun dengan mitra internasional," ungkap Erwin. Keempat, ruang fleksibilitas bagi eksportir. Selama ini masing-masing pelaku usaha memiliki jaringan pasar,
buyer, dan strategi pemasaran yang berbeda-beda. "Karena itu, dunia usaha berharap kebijakan ini tetap memberi ruang
agility bisnis sehingga eksportir nasional tetap mampu responsif terhadap perubahan permintaan global," imbuh Erwin. Kelima, tata kelola dan
governance. Pelaku usaha berharap pengelolaan DSI dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan melibatkan komunikasi intensif dengan asosiasi serta pelaku industri agar implementasi kebijakan berjalan sehat dan tidak menciptakan ketidakpastian baru. "Dunia usaha mendukung upaya pemerintah memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global. Namun keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh implementasi teknis yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, efisiensi bisnis, dan daya saing ekspor nasional," tandas Erwin.
Baca Juga: Resmi Berlaku, PP Ekspor Satu Pintu Beri DSI Wewenang Atur Harga dan Margin Sebelumnya, Indonesian Mining Association (IMA) menyerukan perlunya proses yang transparan dan cepat mengenai rencana tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui satu pintu. "Hal ini sangat penting dan jangan sampai ada kekosongan agar pasar batubara Indonesia di tingkat dunia tidak terganggu dan terisi oleh negara lain," kata Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti pada Kamis (4/6/2026).
IMA juga menegaskan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan ekspor batubara dan mineral, terutama menghadapi dugaan praktik transfer
pricing yang berujung pada
under invoicing pada ekspor komoditas. IMA meyakini sistem pelaporan dan pengawasan terintegrasi yang diterapkan oleh Kementerian ESDM selama dekade terakhir telah berjalan dengan baik dalam mencegah praktik
under invoicing. Penerapan harga acuan batubara dan mineral yang solid, disertai pengawasan ekspor oleh surveyor pemerintah dan bea cukai, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pasar batubara. “Adanya mekanisme pengawasan digital yang terintegrasi dan melibatkan berbagai instansi diyakini sudah berjalan baik. Langkah-langkah penegakan hukum yang tegas perlu jika didapati pelanggaran guna menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan,” ungkap Sari. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News