Ini Catatan Pengamat Ekonomi Digital Pasca TikTok Masuk ke Tokopedia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menerima investasi senilai US$ 1,5 miliar dari TikTok untuk unit bisnis Tokopedia. 

Rencananya, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Nantinya TikTok akan memiliki saham pengendalian di PT Tokopedia. Adapun TikTok akan menggenggam 75,01%. Sementara GOTO akan mempertahankan kepemilikan saham sebesar 24,99% di Tokopedia. 

Pengamat Ekonomi Digital, Heru Sutadi menjelaskan saat ini keberadaan asing dalam bisnis digital memang tak dapat dipungkiri. Apalagi Tiktok kini menjadi pengendali baru di Tokopedia. 


Baca Juga: Ini Alasan TikTok Pilih Tokopedia Jadi Mitra Strategis

"Penguasaan asing memang kian tidak bisa dihindari, tapi harus ada instrumen pemerintah bisa mengendalikan pemain asing tersebut, dan tetap mendorong keberpihakan pada pemain lokal. Bukan hanya sesama e-commerce tapi juga pedagang pasar offline yang kian terpinggirkan," kata Heru saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (12/12). 

Dengan masuknya Tiktok di Tokopedia, Heru melihat persaingan sekarang nampaknya akan didominasi oleh Tokopedia dan Shopee yang utama. 

"Dan dengan masuknya TikTok ke Tokopedia, Tokopedia akan makin mendominasi," sambungnya. 

Baca Juga: TikTok dan Tokopedia Jalin Kemitraan Strategis, Mendag Kasih Uji Coba Selama 4 Bulan

Namun Heru memberikan sedikit catatan dari upaya masuknya pemain asing ke Indonesia. Dominasi asing yang harus diwaspadai adalah jangan sampai e-commerce yang dimiliki di Indonesia menjadi pintu masuk saja bagi produk dari negara dimana pemain asing itu berasal. 

"Sebab, ketika ramai TikTok Shop dipersoalkan itu bukan hanya social commerce tapi produk dari Tiongkok yang membanjiri pasar Indonesia dan dijual di luar nalar dengan harga sangat murah. Predatory pricing seperti itu harus kita awasi dan sanksi nantinya," tuturnya. 

Untuk itu, Heru berharap aturan yang sudah ada perlu ditegakkan seperti dalam hal kewajiban menjual produk Indonesia, memisahkan data media sosial dan e-commerce. Belajar dari kasus ini, Heru mewanti-wanti perlu diwacanakan bahwa asing hanya boleh memiliki saham e-commerce di Indonesia sebesar 49%.

 
 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .