Ini cerita cara manipulasi proyek Simulator SIM



JAKARTA. Nama PT Inovasi Teknologi Indonesia memang tak pernah terdengar mengikuti proyek lelang alat uji simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Namun anehnya, perusahaan itu akhirnya justru menjadi pelaksana proyek pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi R-2 dan R-4 senilai Rp 196,8 miliar tahun 2011.

Hal tersebut diakui sang pemilik Sukotjo Sastronegoro Bambang, saat bersaksi di persidangan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo. “Memang secara administrasi saya memang ditolak (mengikuti proses lelang) tapi secara produksi itu menjadi bagian dari saya,” kata Sukotjo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5).

Menurutnya, sebagai produsen driving simulator, perusahaannya dilarang mengikuti proses lelang karena bisa dipastikan akan menang. Karena itulah, ia diminta menyusun dokumen lelang untuk semua perusahaan peserta lelang oleh ketua panitia lelang Teddy Rusmawan dan rekannya bost PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.


Kata dia, semua dokumen lelang mulai dari surat penawaran, surat jaminan bank, pakta integritas, spek teknik, kemampuan produksi hingga jadwal distribusi. “5 perusahaannya (dokumen lelang) saya yang mempersiapkan,” imbuhnya.

Adapun kelima perusahaan yang diatur dokumen lelangnya itu adalah; PT Betina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Kolam Intan Prima, PT Pharma Kasih Sentosa, dan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Tak hanya mempersiapkan dokumen lelang saja, dalam persidangan Sukotjo juga mengakui, dirinyalah yang membuat harga perkiraan sementara (hps) proyek simulator tersebut. “Komponen yang tidak ada saya masukkan.(Harganya) saya buat supaya cantik, angkanya dikurangi,” terangnya.

Akibat aksi atur mengatur harga tersebut, akhirnya disepakati harga simulator SIM R2 menjadi Rp 70 juta per unit, sedangkan harga simulator SIM R4 Rp 260 juta per unit. Namun, untuk menghindari kecurigaan, angkanya diturunkan sedikit sehingga terlihat ganjil yaitu harga simulator R2 menjadi Rp 79,93 juta, sedangkan harga R4 menjadi Rp 258,9 juta.

Sayangnya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Suhartoyo perihal peran terdakwa Djoko Susilo dalam proses lelang, Sukotjo justru mengatakan tak pernah berurusan dengan sang jenderal. Bahkan anehnya, ia tak tau kalau kuasa pengguna anggaran dalam proyek itu adalah Djoko Susilo.

Ia hanya menyebutkan, pernah diminta Budi Susanto menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada terdakwa. “Saya serahkan dan diterima oleh sekpri (sekretaris pribadi) Djoko bernama Erna. Tidak diberitahukan untuk apa,” jelas Sukotjo.

Dalam kasus ini, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangannya. Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu disebut telah menggelembungkan harga alat uji simulator SIM untuk roda dua dan roda empat hingga menguntungkan diri sendiri dan sejumlah pihak sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 121,83 miliar.  Atas perbuatannya itu ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri