KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, perbankan di Indonesia ramai-ramai bersiap akan memblokir ATM lama berbasis magnetic stripe yang masih digunakan nasabahnya. Masing-masing bank baik swasta maupun bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki kebijakan berbeda mengenai jadwal blokir kartu ATM lama. Hanya saja, semua bank itu terikat batasan waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesannya menggunakan teknologi chip.
Ini ciri-ciri kartu ATM lama yang harus segera diganti sebelum diblokir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, perbankan di Indonesia ramai-ramai bersiap akan memblokir ATM lama berbasis magnetic stripe yang masih digunakan nasabahnya. Masing-masing bank baik swasta maupun bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki kebijakan berbeda mengenai jadwal blokir kartu ATM lama. Hanya saja, semua bank itu terikat batasan waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesannya menggunakan teknologi chip.