JAKARTA. Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) sudah membubarkan 43.000 koperasi. Pembubaran koperasi ini bisa berasal dari kondisi koperasi yang bersangkutan atau atas kemauan si koperasi. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Meliadi Sembiring. "Koperasi yang dibubarkan yang sudah tidak pernah ada lagi kegiatan, orangnya sudah tidak ada, asetnya juga sudah habis. Jadi pemerintah bisa bubarkan," ungkap Meliadi. Selain pihak pemerintah, menurut Meliadi koperasi juga bisa secara mandiri membubarkan diri. Pembubaran dapat dilakukan lewat rapat anggota khusus untuk pembubaran.
Ini ciri koperasi yang rentan bubar
JAKARTA. Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) sudah membubarkan 43.000 koperasi. Pembubaran koperasi ini bisa berasal dari kondisi koperasi yang bersangkutan atau atas kemauan si koperasi. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Meliadi Sembiring. "Koperasi yang dibubarkan yang sudah tidak pernah ada lagi kegiatan, orangnya sudah tidak ada, asetnya juga sudah habis. Jadi pemerintah bisa bubarkan," ungkap Meliadi. Selain pihak pemerintah, menurut Meliadi koperasi juga bisa secara mandiri membubarkan diri. Pembubaran dapat dilakukan lewat rapat anggota khusus untuk pembubaran.