KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tingginya kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta membuat Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta akan memperketat mobilitas pengguna jalan. Pengetatan mobilitas pengguna jalan ini berlaku Senin, 21 Juni 2021 ini mulai jam 21.00 WIB-04.00 WIB yang berlaku di 10 ruas jalan di Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, langkah ini merupakan salah satu cara meminimalkan kerumunan yang berimbas pada penyebaran corona atau Covid-19. Aparat keamanan yakni Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Satpol PP, DKI Jakarta akan melakukan pembatasan mulai pukul 21.00 WIB-pukul 04.00 WIB.
Ini daftar 10 jalan yang dibatasi ketat mulai Senin 21 Juni pukul 21.00-04.00 WIB
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tingginya kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta membuat Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta akan memperketat mobilitas pengguna jalan. Pengetatan mobilitas pengguna jalan ini berlaku Senin, 21 Juni 2021 ini mulai jam 21.00 WIB-04.00 WIB yang berlaku di 10 ruas jalan di Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, langkah ini merupakan salah satu cara meminimalkan kerumunan yang berimbas pada penyebaran corona atau Covid-19. Aparat keamanan yakni Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Satpol PP, DKI Jakarta akan melakukan pembatasan mulai pukul 21.00 WIB-pukul 04.00 WIB.