KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mulai mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2024. Saat ini pembahasannya terus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Boy Riansyah mengatakan, pungutan cukai akan dikenakan terhadap produk MBDK yang memiliki kandungan gula, pemanis alami ataupun buatan. Nah, minuman berpermanis yang terkena cukai tersebut dapat berbentuk ready to drink atau siap saji maupun berupa konsentrat seperti sirup, kental manis dan bubuk thaitea.
- Minuman yang diangkut terus atau lanjut
- Minuman diekspor
- Minuman yang dimasukkan dalam pabrik
- Minuman yang musnah sebelum keluar pabrik
- Minuman untuk penelitian
- Minuman untuk perwakilan negara asing
- Minuman barang bawaan penumpang
- Minuman untuk tujuan sosial
- Minuman yang dimasukkan ke tujuan pembangunan berkelanjutan atau TPB
- Pembebasan lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti minuman yang dibuat dan dikemas non pabrikasi, minuman untuk keperluan medis, serta madu, jus sayur atau jus buah tanpa pemanis tambahan.