Ini Daftar 10 Provinsi dengan UMP 2026 Tertinggi, Jakarta Teratas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur hingga Kamis (25/12/2025). UMP tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Dari seluruh provinsi yang telah mengumumkan besaran upah minimum, DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan UMP 2026 tertinggi, yakni Rp 5.729.876. Sementara itu, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah sebesar Rp 2.317.601.

Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mewajibkan gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025.


Baca Juga: Resmi! Ini UMP 2026 di 38 Provinsi Dari Tertinggi ke Terendah, UMP Masih Dibawah KHL

Sesuai PP tersebut, besaran UMP 2026 ditetapkan berdasarkan formula nasional, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

“Pada akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dikutip dari Kompas.com.

Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP 2026 tertinggi beserta kenaikannya dibandingkan tahun sebelumnya:

1. DKI Jakarta

UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876, naik Rp 333.116 dari UMP 2025 yang tercatat Rp 5.396.760.

2. Papua Selatan

UMP Papua Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.508.850, naik Rp 223.000 dari sebelumnya Rp 4.285.850.

3. Papua

UMP Papua 2026 sebesar Rp 4.436.283, naik Rp 150.435 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 4.285.848.

4. Papua Tengah

UMP Papua Tengah 2026 sebesar Rp 4.285.848. Besaran tersebut tidak mengalami kenaikan karena sama dengan UMP 2025.

5. Kepulauan Bangka Belitung

UMP Bangka Belitung 2026 mencapai Rp 4.035.000, naik Rp 158.400 dari Rp 3.876.600 pada tahun sebelumnya.

6. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630, naik Rp 227.205 dari Rp 3.775.425.

7. Sumatera Selatan

UMP Sumatera Selatan 2026 sebesar Rp 3.942.963, meningkat Rp 261.393 dibandingkan tahun sebelumnya Rp 3.681.570.

8. Sulawesi Selatan

UMP Sulawesi Selatan 2026 tercatat Rp 3.921.088, naik Rp 263.561 dari Rp 3.657.527.

9. Kepulauan Riau

UMP Kepulauan Riau 2026 sebesar Rp 3.879.520, naik Rp 255.867 dari Rp 3.623.653.

10. Papua Barat

UMP Papua Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.841.000, meningkat Rp 226.000 dari Rp 3.615.000.

Penetapan UMP dilakukan melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. UMP menjadi standar upah minimum bulanan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Sejumlah Daerah Tetapkan UMP 2026, KSPN: Ketimpangan Upah Makin Lebar

Meski demikian, hingga batas waktu pengumuman, Aceh dan Papua Pegunungan belum menetapkan UMP 2026. Pemerintah Aceh menyebutkan keterlambatan terjadi karena masih fokus pada penanganan masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Sebagai informasi saja, UMP Aceh 2025 tercatat sebesar Rp 3.685.615. Sementara itu, UMP Papua Pegunungan 2025 sebesar Rp 4.285.847.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husen mengatakan, penetapan UMP 2026 akan dilakukan setelah kondisi tanggap darurat berakhir.

“Belum ditetapkan UMP 2026, kita tunggu dulu situasi selesai tanggap darurat,” kata Akmil, dikutip dari Serambinews.com.

Selanjutnya: Polri Siapkan Penguatan Personel dan Logistik Bencana hingga Februari 2026

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Sabtu 27 Desember 2025, Arah Baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News