KONTAN.CO.ID - Simak daftar Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi oleh Prajurit TNI Aktif. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU TNI sehingga Prajurit Aktif dapat menduduki 14 Jabatan Sipil. Perubahan daftar Kementerian dan Lembaga diatur dalam Pasal 47 revisi UU TNI yang baru disahkan. Sebelumnya, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif sempat diusulkan sebanyak 16, namun setelah pembahasan lebih lanjut, jumlahnya ditetapkan menjadi 14.
Baca Juga: Mencemaskan Bayang-Bayang Dwifungsi TNI, Masyarakat Sipil akan Menggugat UU TNI
Kementerian dan Lembaga diisi oleh Prajurit TNI Aktif
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung