KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 46 manajer investasi (MI) dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Asuransi Jiwasraya. Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) jelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk keperluan verifikasi. "Kejagung minta OJK untuk memanggil Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian ke Kejagung guna keperluan verifikasi sebelum Kejagung melakukan penyitaan beberapa saham yang ada dalam portofolio MI," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co.id, Senin (6/4). Sekar menjelaskan, penyitaan sendiri adalah tindak lanjut dari blokir yang telah dilakukan selama ini. Dalam hal ini OJK hanya mem-follow up permintaan Kejagung. Dari dokumen yang diterima Kontan.co.id, setidaknya ada 46 MI yang masuk dalam daftar pemanggilan tersebut.
Ini daftar 46 MI yang dipanggil Kejagung terkait pemeriksaan Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 46 manajer investasi (MI) dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Asuransi Jiwasraya. Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) jelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk keperluan verifikasi. "Kejagung minta OJK untuk memanggil Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian ke Kejagung guna keperluan verifikasi sebelum Kejagung melakukan penyitaan beberapa saham yang ada dalam portofolio MI," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co.id, Senin (6/4). Sekar menjelaskan, penyitaan sendiri adalah tindak lanjut dari blokir yang telah dilakukan selama ini. Dalam hal ini OJK hanya mem-follow up permintaan Kejagung. Dari dokumen yang diterima Kontan.co.id, setidaknya ada 46 MI yang masuk dalam daftar pemanggilan tersebut.