JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) kepada 46 perusahaan sejak tahun 2015 hingga Februari 2017. Jumlah penerima AEO tersebut meningkat dari tahun 2015 yang hanya lima perusahaan dan tahun 2016 menjadi 40 perusahaan. AEO merupakan fasilitas tertinggi yang diberikan Ditjen Bea dan Cukai kepada operator ekonomi, baik berupa produsen, importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut, konsolidator, pihak perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, pengusaha perdagangan, dan distributor.
Ini daftar 46 perusahaan yang bersertifikasi AEO
JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) kepada 46 perusahaan sejak tahun 2015 hingga Februari 2017. Jumlah penerima AEO tersebut meningkat dari tahun 2015 yang hanya lima perusahaan dan tahun 2016 menjadi 40 perusahaan. AEO merupakan fasilitas tertinggi yang diberikan Ditjen Bea dan Cukai kepada operator ekonomi, baik berupa produsen, importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut, konsolidator, pihak perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, pengusaha perdagangan, dan distributor.