KONTAN.CO.ID - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I mulai berlaku di 12 wilayah kepolisian daerah pada Selasa (23/3/2021) kemarin. Dalam tahap 1 ini, sebanyak 244 kamera yang tersebar di 12 Polda mulai memberlakukan tilang elektronik. Dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, nantinya, penerapan Etle nasional bisa dilakukan di 34 Polda se-Indonesia.
Jenis pelanggaran tilang elektronik (e-tilang) dan dendanya
Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas nantinya akan ditindak berupa sanski yang sesuai dengan Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Etle nasional ini dapat menindak 9 pelanggaran lalu lintas. Di antaranya:- Pelanggaran traffic light: denda Rp 500.000 atau kurungan penjara hingga 2 bulan.
- Pelanggaran marka jalan: denda Rp 500.000 atau kurungan penjara hingga 2 bulan.
- Pelanggaran menggunakan ponsel: denda Rp 750.000 atau kurungan penjara selama 3 bulan.
- Pelanggaran melawan arus: denda Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
- Pelanggaran tidak menggunakan helm: denda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.
- Pelanggaran keabsahan STNK: Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
- Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.
- Pelanggaran ganjil genap: Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
- Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.