Ini Daftar Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN dan Atas Nama Istrinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak melaporkan sejumlah asetnya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (27/12/2023).

Setidaknya, ada tujuh aset yang tidak dilaporkan Firli pada LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022. Semuanya dibeli menggunakan nama istri Firli.


"Bahwa dalam LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022, terperiksa (Firli) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Saudari Ardina Safitri," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddi Haris dalam sidang etik.

Baca Juga: Pasca Putusan Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi Diminta Segera Copot Firli Bahuri

Menurut Haris, temuan tersebut didukung oleh bukti dari keterangan sejumlah saksi. Lalu, ada juga barang bukti berupa dokumen pembayaran apartemen.

"Barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee and utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment atas nama Saudari Ardina Safitri periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt serta bukti," kata dia.

Berikut daftar aset yang tidak Firli laporkan ke LHKPN:

1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020

2. Sebidang lahan yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

3. Sebidang lahan di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui akta jual beli nomor 359/2021 tanggal 1 Desember 2021

4. Sebidang lahan di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi, berdasarkan akta jual beli nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022   

5. Sebidang lahan sertifikat hak milik nomor 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi lahun 2021

6. Sebidang lahan dengan sertifikat hak milik nomor 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021

7. Sebidang lahan sertifikat hak milk 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Baca Juga: Resmi, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK, Ini Profilnya, Pernah Adili Kasus Hakim MK

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri lantaran terbukti melanggar etik dalam kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dewas KPK memutuskan, Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. “Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang.

Dewas menyatakan, Firli melanggar kode etik dan kode perilaku karena berhubungan dengan Syahrul Yasin Limpo yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Komunikasi antara Firli dan Syahrul terjadi ketika KPK menangani perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Firli pun disebut tak memberitahukan ihwal komunikasi ini ke pimpinan KPK lainnya.

“Diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladaan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 4 Ayat (1) huruf c , dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,” kata Tumpak.

Baca Juga: Resmi Jadi Ketua Sementara KPK, Nawawi Dapat Arahan Khusus Dari Jokowi

Dewas KPK mengusut tiga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Pertama, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga tengah berperkara di KPK.

Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketiga, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, Firli Bahuri sudah berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN dan Pakai Nama Istri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto