KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan 31 bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) untuk periode April 2018 sampai Maret 2021. Dari 31 bank tersebut, BPKH juga menunjuk 11 bank sebagai bank mitra investasi. Ketua Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan bank mitra investasi ini berfungsi untuk menampung dana investasi langsung (direct investment) untuk investasi pembiayaan syariah atau lainnya di BPS-BPIH mitra investasi. Adapun 11 bank yang ditunjuk adalah Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI syariah, BRI Syariah, BCA Syariah, Bank Mega Syariah, UUS CIMB Niaga, UUS Maybank, UUS Danamon, UUS BTN, UUS Bank Jateng dan UUS Bank Jatim.
Ini daftar bank syariah yang ditunjuk BPKH untuk kelola dana haji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan 31 bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) untuk periode April 2018 sampai Maret 2021. Dari 31 bank tersebut, BPKH juga menunjuk 11 bank sebagai bank mitra investasi. Ketua Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan bank mitra investasi ini berfungsi untuk menampung dana investasi langsung (direct investment) untuk investasi pembiayaan syariah atau lainnya di BPS-BPIH mitra investasi. Adapun 11 bank yang ditunjuk adalah Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI syariah, BRI Syariah, BCA Syariah, Bank Mega Syariah, UUS CIMB Niaga, UUS Maybank, UUS Danamon, UUS BTN, UUS Bank Jateng dan UUS Bank Jatim.