KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memperlihatkan daftar barang bukti dua orang tersangka kasus timah, Harvey Moeis dan Helena Lim saat melimpahkan keduanya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, barang bukti dalam bentuk dokumen elektronik beserta harta benda itu turut dilimpahkan ke Kejari. "Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka untuk menjadi tanggung jawab, Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti baik elektronik, dokumen, dan barang bukti lainnya," kata Harli di Kejaksaan Negeri Jaksel, Senin (22/7/2024).
Barang bukti Harvey Harli merinci, barang bukti yang tersangka dengan Harvey Moeis adalah 11 unit/bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit berada di wilayah tangerang.
Baca Juga: Anggota Komisi VII Minta IUPK untuk Ormas Keagamaan Dibatalkan Lalu, kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit, termasuk 2 unit Ferrari, 1 Mercedes Benz, Porsche, Rolls Royce, dan Lexus, Vellfire, dan Mini Cooper. "Uang mata uang asing 400.000 dollar AS. Kemudian uang bentuk rupiah Rp 13.581.013.347, dan yang ketujuh logam mulia," ucap Harli. Barang bukti Helena Sementara itu, barang bukti terkait Helena Lim, yaitu 6 unit bidang tanah dan bangunan dengan rincian 4 unit di Jakarta Utara, dan 2 unit di Tangerang. Lalu, 3 unit mobil dengan rincian Toyota Kijang Innova, Lexus, dan Toyota Alphard. Selanjutnya, 37 buah tas branded, 45 buah perhiasan, dan uang pecahan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. "Dalam bentuk 2 juta dollar Singapura pecahannya 1.000 dollar Singapura. Dalam bentuk Rupiah Rp 10 miliar, dalam pecahan Rp 100.000. Dan kemudian Rp 1,48 miliar, kemudian 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille," tutur Harli. Dengan begitu, dua tersangka ini akan menjadi otoritas para jaksa di Kejari Jaksel. Kedua tersangka pun akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel
Dalam kasus timah ini, total ada 22 tersangka ditetapkan Kejaksaan. Jumlah kerugian negara terkait perkara ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Terpidana Surya Darmadi untuk Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Daftar Barbuk Harvey-Helena: 17 Bidang Tanah, 11 Unit Mobil Mewah, dan 125 Tas "Branded"", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2024/07/22/12282631/daftar-barbuk-harvey-helena-17-bidang-tanah-11-unit-mobil-mewah-dan-125-tas. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati