JAKARTA. Setelah gembar-gembor dengan pemberian fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atau reinventing policy, pemerintah mengeluarkan jurus baru menggenjot penerimaan tahun ini. Caranya, memperketat kriteria barang yang tergolong sangat mewah yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pembelinya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03 tentang Perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah yang diakses oleh KONTAN dalam situs resmi Kementerian Keuangan, Kamis (7/5).
Ini daftar baru barang sangat mewah kena pajak
JAKARTA. Setelah gembar-gembor dengan pemberian fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atau reinventing policy, pemerintah mengeluarkan jurus baru menggenjot penerimaan tahun ini. Caranya, memperketat kriteria barang yang tergolong sangat mewah yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pembelinya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03 tentang Perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah yang diakses oleh KONTAN dalam situs resmi Kementerian Keuangan, Kamis (7/5).