KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda sebesar Rp 2,1 triliun kepada tiga pihak yang terkait kasus pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Seastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). OJK merinci, sanksi administratif sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT SMT terkait manipulasi perdagangan saham DSSA, berdasarkan penetapan sanksi pada 16 Oktober 2026. Selain kasus DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp 500 miliar kepada AH Ltd terkait pengaburan informasi pemesan saham BREN. Dalam kasus penawaran umum perdana saham CUAN, TC Pte Ltd didenda Rp 100 miliar.
Ini Daftar Broker dan Pihak Terkait yang Terseret Kasus DSSA, BREN dan CUAN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda sebesar Rp 2,1 triliun kepada tiga pihak yang terkait kasus pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Seastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). OJK merinci, sanksi administratif sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT SMT terkait manipulasi perdagangan saham DSSA, berdasarkan penetapan sanksi pada 16 Oktober 2026. Selain kasus DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp 500 miliar kepada AH Ltd terkait pengaburan informasi pemesan saham BREN. Dalam kasus penawaran umum perdana saham CUAN, TC Pte Ltd didenda Rp 100 miliar.
TAG: