Ini daftar daerah yang masuk PPKM level 3 di Jawa dan Bali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali.

Namun, PPKM level 4 tidak diterapkan di seluruh wilayah Jawa dan Bali. Terdapat sejumlah daerah yang telah ditetapkan untuk melaksanakan PPKM level 3 dengan pembatasan yang lebih rendah. "Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Jokowi saat konferensi pers, Senin (2/8).

Baca Juga: PPKM diperpanjang, ini 4 instruksi mendagri kepada kepala daerah

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021, terdapat 31 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level 3. Antara lain adalah: - Kabupaten Serang - Kabupaten Lebak - Kota Serang - Kabupaten Sukabumi - Kabupaten Pangandaran - Kabupaten Majalengka - Kabupaten Cirebon - Kabupaten Cianjur - Kabupaten Ciamis - Kabupaten Karawang - Kota Tasikmalaya - Kabupaten Purbalingga - Kabupaten Jepara - Kabupaten Cilacap - Kabupaten Brebes - Kabupaten Boyolali - Kabupaten Blora - Kabupaten Grobogan - Kabupaten Tegal - Kabupaten Pati - Kabupaten Temanggung - Kabupaten Kudus - Kabupaten Banjarnegara - Kabupaten Sampang - Kabupaten Pasuruan - Kabupaten Pamekasan - Kabupaten Pacitan - Kabupaten Probolinggo - Kabupaten Tuban - Kabupaten Jember - Kabupaten Bojonegoro

Pada PPKM level 3, sejumlah pembatasan masih dilakukan oleh pemerintah. Pekerja sektor non esensial masih diharuskan melakukan kegiatan bekerja di rumah atau WFH 100%.

Sementara itu industri berorientasi ekspor tak lagi dibatasi operasional hanya satu shift di lokasi produksi. Namun ketentuan itu dengan kapasitas pekerja 50% setiap satu shift.

Selain itu, wilayah yang menerapkan PPKM level 3 akan dapat membuka kembali mal dan pusat belanja. Hal itu dengan pembatasan kapasitas 25% dan waktu operasional hanya sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Kegiatan keagamaan juga kembali dibuka selama PPMM level 3. Hanya saja kegiatan keagamaan dibatasi dengan batas maksimal jemaah sebanyak 20% dari kapasitas atau 20 orang.

Selanjutnya: Inilah daftar wilayah di luar Pulau Jawa yang masuk PPKM level 4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .