JAKARTA. Komisi Pemilih Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta belum bisa mengumumkan total dana kampanye dari enam 6 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada pemilihan putaran pertama. Suhartono, Ketua Pokja Dana Kampanye KPUD menuturkan, hingga saat ini dana kampanye ke-6 pasangan calon masih diaudit oleh auditor. "Sedang ada di auditor dari 15 Juli sampai 1 Agustus," katanya di Jakarta, Senin (23/7). Ia bilang, baru tiga hari setelahnya, atau 4 Agustus nanti akan diberikan kepada KPUD. Setelah itu KPUD bisa mengumumkannya kepada masyarakat mengenai besaran dana kampanye yang diterima dan yang telah dikeluarkan pasangan calon yang ikut pemilihan. Untuk penyerahan data dana kampanye KPUD tersebut ada 3 tahapan. Pertama, data awal kampanye atau tanggal 25 Juni. Kedua, setelah masa kampanye berakhir pada tanggal 10 Juli, dan ketiga, data dana kampanye tiga hari setelah pencoblosan atau tanggal 14 Juli. Dari data yang terkumpul dari tiga tahapan tersebut, KPUD mengaku belum bisa mengumumkannya. "Kami tidak bisa menghitung dan mengumumkannya sebelum diperiksa auditor. Karena audit itu bukan kewenangan KPUD," terang Suhartono. Alhasil, hingga saat ini, publik di Jakarta belum bisa mengetahui berapa dana dana kampanye yang digunakan masing-masing pasangan calon. Saat ini, data kampanye tahap I dan dua sudah masuk ke KPUD, berikut datanya: Fata Dana Kampanye tahap Awal (25 Juni)
Ini daftar dana kampanye calon Gubernur DKI
JAKARTA. Komisi Pemilih Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta belum bisa mengumumkan total dana kampanye dari enam 6 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada pemilihan putaran pertama. Suhartono, Ketua Pokja Dana Kampanye KPUD menuturkan, hingga saat ini dana kampanye ke-6 pasangan calon masih diaudit oleh auditor. "Sedang ada di auditor dari 15 Juli sampai 1 Agustus," katanya di Jakarta, Senin (23/7). Ia bilang, baru tiga hari setelahnya, atau 4 Agustus nanti akan diberikan kepada KPUD. Setelah itu KPUD bisa mengumumkannya kepada masyarakat mengenai besaran dana kampanye yang diterima dan yang telah dikeluarkan pasangan calon yang ikut pemilihan. Untuk penyerahan data dana kampanye KPUD tersebut ada 3 tahapan. Pertama, data awal kampanye atau tanggal 25 Juni. Kedua, setelah masa kampanye berakhir pada tanggal 10 Juli, dan ketiga, data dana kampanye tiga hari setelah pencoblosan atau tanggal 14 Juli. Dari data yang terkumpul dari tiga tahapan tersebut, KPUD mengaku belum bisa mengumumkannya. "Kami tidak bisa menghitung dan mengumumkannya sebelum diperiksa auditor. Karena audit itu bukan kewenangan KPUD," terang Suhartono. Alhasil, hingga saat ini, publik di Jakarta belum bisa mengetahui berapa dana dana kampanye yang digunakan masing-masing pasangan calon. Saat ini, data kampanye tahap I dan dua sudah masuk ke KPUD, berikut datanya: Fata Dana Kampanye tahap Awal (25 Juni)