Ini Daftar Exchange Kripto yang Sudah Mendapatkan Izin dari Bappebti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendorong para exchange kripto untuk segera mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Langkah ini merupakan upaya untuk semakin memperketat regulasi di sektor aset kripto Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) No 8/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah batas waktu bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sebagai PFAK, paling lambat 16 Oktober 2024.

Menanggapi hal ini, Kepala Bappebti Kasan mengatakan bahwa hingga saat ini sudah terdapat empat perusahaan yang sah menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto yaitu, PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), dan PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto).


Baca Juga: Investor Kripto di Indonesia Makin Banyak, Begini Imbauan OJK

Sementara, dia mengatakan 14 perusahaan lainnya telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dan saat ini dalam proses menjadi PFAK.

"Adapun calon pedagang yang masih dalam proses memperoleh SPAB maupun SPAK sebanyak 19 perusahaan," kata Kasan kepada Kontan.co.id, Rabu (2/10).

Kasan menuturkan bahwa dengan adanya aturan ini dapat menguntungkan para pedagang aset kripto, namun di sisi lain juga menguatkan perlindungan nasabah. Menurut dia, dengan resmi menjadi PFAK dan terdaftar pada Bursa dan lembaga Kliring, serta terintegrasi pada Depository, maka transaksi aset kripto akan lebih transparan dan terjamin keamanannya.

"Hal ini juga akan mendorong kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi aset kripto di Indonesia," imbuhnya. 

Selain itu, dia menegaskan bahwa penerapan peraturan ini penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha di industri kripto di Indonesia beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Peraturan ini bukan hanya untuk melindungi investor, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Lebih lanjut, Kasan mengatakan bahwa pasar fisik aset kripto Indonesia diperkirakan akan terus bertumbuh. Pada periode Januari-Agustus 2024, nilai transaksinya telah mencapai Rp 393,01 triliun. Angka ini naik sebesar 354,64% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Proyeksi nilai transaksi pasar fisik aset kripto sampai dengan Desember 2024 ini diharapkan akan naik 300 - 400 % dibandingkan tahun 2023," ungkapnya.

Baca Juga: Selama Agustus, Nilai Transaksi Kripto Tembus Rp 48 Triliun

Adapun untuk kontrak Aset Kripto yang perpetual, Kasan mengatakan saat ini pasar masih dalam proses uji coba kontrak karena baru mendapatkan izin Bappebti pada September 2024.

Namun ia menuturkan bahwa potensi kontrak perpetual aset kripto tersebut, prakteknya di pasar kripto global jauh lebih besar dari pasar fisik, sehingga target awal di pasar indonesia bisa mencapai 2 - 5 kali dari transaksi pasar saat ini.

Selaras dengan hal ini, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal mengatakan bahwa Tokocrypto sudah mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Bappebti. Hal ini mencakup aturan bahwa exchanger kripto harus terdaftar dan menjadi anggota dari Bursa Kripto, Lembaga Kliring dan Kustodian yang telah ditetapkan dan mendapatkan lisensi PFAK. Iqbal menegaskan bahwa Tokocrypto telah mematuhi berbagai regulasi Bappebti sejak perusahaan beroperasi secara resmi di Indonesia. Untuk aturan spesifik terkait keharusan bergabung dengan bursa kripto, Tokocrypto telah menjadi anggota bursa sejak 30 April 2024.

"Bahkan, kami telah mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti pada 5 September 2024. Dengan lisensi ini, Tokocrypto menjadi lebih diakui secara legal sebagai platform yang terpercaya untuk perdagangan aset kripto di Indonesia," kata Iqbal kepada Kontan.co.id, Rabu (2/10).

Dia menilai, dengan mematuhi regulasi Bappebti, termasuk memiliki lisensi PFAK, Tokocrypto merasa lebih mampu memberikan jaminan kepada para pengguna bahwa aktivitas di platform diawasi oleh otoritas resmi, sehingga lebih aman.

Selain itu, keanggotaan dalam bursa kripto dan kepatuhan terhadap regulasi menambah kredibilitas Tokocrypto di mata investor, baik lokal maupun internasional, yang semakin memperkuat posisi perusahaan di pasar.

Baca Juga: Bitcoin Diprediksi Masih Bullish di Kuartal IV-2024

Di sisi lain, Iqbal juga mengatakan, mengikuti bursa kripto memberikan dampak positif bagi kinerja Tokocrypto, di mana dapat memperkuat legitimasi perusahaan sebagai platform yang diakui secara resmi oleh otoritas.

SehIngga, hal ini membuka akses lebih luas ke investor, baik institusional maupun individu, yang cenderung memilih platform yang teratur dan regulasi untuk mengurangi risiko hukum dan keamanan.

"Selanjutnya, kepatuhan terhadap aturan bursa kripto dapat membuat operasional Tokocrypto berjalan stabil tanpa risiko sanksi dari otoritas. Hal ini penting untuk menjaga kelangsungan bisnis dan menghindari gangguan yang bisa merugikan perusahaan dalam jangka panjang," imbuhnya.

Dia berharap, peraturan batas akhir pendaftaran PFAK ini dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan Peraturan Bappebti yang telah diterbitkan. Terlebih, Tokocrypto mendukung penuh langkah ini sebagai bagian dari upaya menciptakan industri kripto yang sehat, transparan, dan aman bagi para pengguna. Iqbal menyebutkan, sejak bergabung menjadi anggota bursa kripto pada 30 April 2024, total nilai transaksi di Tokocrypto telah mencapai lebih dari Rp 50 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang signifikan dan menunjukkan kepercayaan yang besar dari para pengguna serta investor terhadap platform Tokocrypto.

Ditambah, ia memproyeksi bahwa pasar kripto ke depannya memiliki potensi yang positif, terutama jika kestabilan ekonomi dan geopolitik global semakin membaik.

Saat ini, ketidakpastian global, seperti inflasi, kebijakan suku bunga, dan ketegangan geopolitik, mempengaruhi pasar keuangan secara luas, termasuk aset kripto. Namun, menurutnya, seiring dengan perbaikan situasi ini, pasar kripto berpotensi mengalami peningkatan, terutama pada akhir tahun.

Baca Juga: Kripto dan Emas Masih Jadi Instrumen Populer Investor

Ajaib Kripto Sebut Aturaan PFAK Berdampak Positif

Sementara itu, CEO Ajaib Kripto, Adrian Sudirgo mengatakan sejak September lalu, Ajaib Kripto telah meraih lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti. Dia menilai, dengan mengikuti regulasi ini berdampak positif bagi kinerja perusahaan karena akan meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Ajaib Kripto.

Adrian mengatakan, Ajaib Kripto juga mengalami pertumbuhan yang sangat positif dalam setahun terakhir. Di mana, jumlah pengguna yang membeli Bitcoin dan total nilai transaksi di platform perusahaan meningkat sekitar tujuh kali lipat, sementara jumlah Bitcoin yang dibeli meningkat 3,4 kali lipat.

"Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap aset kripto dan kepercayaan mereka terhadap Ajaib Kripto," kata dia, kepada Kontan.co.id, Rabu (2/10).

Untuk itu, ia optimis bahwa aset kripto memiliki potensi besar untuk menjadi bagian penting dari portofolio investasi masyarakat Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, Ajaib Kripto berharap kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto akan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan mendorong adopsi yang lebih luas.

“Kami percaya bahwa aset kripto memiliki potensi besar untuk menjadi bagian penting dari portofolio investasi masyarakat Indonesia. Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto semakin meningkat. Ke depannya Ajaib Kripto akan terus berinovasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi nasabah," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .