Ini daftar fintech berizin dan fintech terdaftar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah maraknya pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar fintech lending legal. Dari 104 fintech legal ada di OJK, tersisa tiga pemain yang berstatus terdaftar, sedangkan lainnya telah berstatus berizin.

Adapun, tiga pemain fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu PT Kas Wagon Indonesia (Cashwagon), PT Mapan Global Reksa (Findaya) dan PT Pintar Inovasi Digital (Asetku). Sementara itu, ada pengurangan sebanyak dua pemain fintech lending yang mengembalikan tanda terdaftarnya.

“Terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita (TunaiKita) dan PT Kapital Boost Indonesia (Kapital Boost) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” tulis OJK yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (4/11).


Selain itu, ada juga perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang sebelumnya bernama  'ShopeePayLater', kini menjadi 'Lentera Dana Nusantara'.

Baca Juga: Simak, ini 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat

Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 25 Oktober 2021:

Daftar fintech berizin:

  1. ShopeePayLater
  2. Danamas
  3. Investree
  4. Amartha
  5. Dompet Kilat
  6. Kimo
  7. Toko Modal
  8. UangTeman
  9. Modalku
  10. KTA Kilat
  11. Kredit Pintar
  12. Maucash
  13. Finmas
  14. KlikACC
  15. Akseleran
  16. Ammana.id
  17. PinjamanGo
  18. KoinP2P
  19. Pohondana
  20. Mekar
  21. AdaKami
  22. Esta Kapital Fintek
  23. Kreditpro
  24. Fintag
  25. Rupiah Cepat
  26. Crowdo
  27. Indodana
  28. Julo
  29. Pinjamwinwin
  30. DanaRupiah
  31. Taralite
  32. Pinjam Modal
  33. Sanders One Stop Solution
  34. Alami
  35. Awan Tunai
  36. Dana Kini
  37. Singa
  38. Duha SYARIAH
  39. Dana Merdeka
  40. Easycash
  41. Pinjam Yuk
  42. FinPlus
  43. UangMe
  44. PinjamDuit
  45. Dana Syariah
  46. Batumbu
  47. KREDITO
  48. Cashcepat
  49. Komunal
  50. KlikUMKM
  51. Adapundi
  52. Pinjam Gampang
  53. Cicil
  54. Lumbungdana
  55. 360 KREDI
  56. Dhanapala
  57. Kredinesia
  58. Pintek
  59. ModalRakyat
  60. Restock.ID
  61. DanaBagus
  62. SOLUSIKU
  63. Cairin
  64. Invoila
  65. TrustIQ
  66. KLIK KAMI
  67. UKU
  68. Modal Nasional
  69. TaniFund
  70. Ringan
  71. AVANTEE
  72. GRADANA
  73. Danacita
  74. Ikimodal
  75. Indofund.id
  76. iGrow
  77. Danai.id
  78. JEMBATANEMAS
  79. AKTIVAKU
  80. Dumi
  81. IVOJI
  82. DoeKu
  83. danaIN
  84. Qazwa
  85. LAHANSIKAM
  86. KrediFazz
  87. Indosaku
  88. Edufund
  89. Gandengtangan
  90. PAPITUPI Syariah
  91. BANTUSAKU
  92. Danabijak
  93. Danafix
  94. UATAS
  95. KlikCair
  96. AdaModal
  97. Samakita
  98. Samir
  99. ETHIS
  100. CROWDE
  101. KawanCicil
Daftar fintech terdaftar:

  1. Cashwagon
  2. Findaya
  3. Asetku 

Selanjutnya: Lakukan patroli siber, Satgas Waspada Investasi menutup 116 pinjol ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat