KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) kini kembali menemukan 105 entitas fintech ilegal yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberadaan entitas ilegal akan terus muncul karena pelaku memiliki lebih dari satu akun. Ketua SWI Tongam L Tobing menyebutkan, keberadaan fintech ilegal cenderung menyasar masyarakat yang membutuhkan pendanaan. Terlebih, dalam situasi pandemi saat ini. Tongam bilang, dalam pelaksanaannya fintech ilegal memberikan bunga yang tinggi, namun jangka waktu pengembalian relatif singkat. Baca Juga: Lowongan kerja di OVO, ada belasan posisi untuk staf, manager dan kepala divisi
Ini daftar fintech ilegal terbaru yang diblokir oleh SWI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) kini kembali menemukan 105 entitas fintech ilegal yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberadaan entitas ilegal akan terus muncul karena pelaku memiliki lebih dari satu akun. Ketua SWI Tongam L Tobing menyebutkan, keberadaan fintech ilegal cenderung menyasar masyarakat yang membutuhkan pendanaan. Terlebih, dalam situasi pandemi saat ini. Tongam bilang, dalam pelaksanaannya fintech ilegal memberikan bunga yang tinggi, namun jangka waktu pengembalian relatif singkat. Baca Juga: Lowongan kerja di OVO, ada belasan posisi untuk staf, manager dan kepala divisi